NGAWI - Dua Kepala Kantor Kecamatan (Camat) di Kabupaten Ngawi diambil sumpah menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Dua camat itu yakni Camat Ngawi Kota, Arin Royanto dan Camat Paron, Wibowo.

Pengambilan sumpah pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Ngawi, Eksam Sodak, pada Rabu (14/1/2026) di kantor BPN setempat.

Eksam mengatakan usai dilakukan pelantikan dan surat keputusan diterima, kedua camat bisa langsung melaksanakan tugas sebagai PPATS sesuai undang-undang yang berlaku. 

"Sehingga diharapkan, seluruh bidang tanah di Kabupaten Ngawi percepatan sertipikat hak tanah bagi masyrakat dapat berjalan maksimal," kata Eksam kepada suarangawi.com.

BPN mencatat, di Kabupaten Ngawi terdapat 674 ribu bidang tanah. Namun hingga saat ini baru 474.252 bidang tanah yang telah terdaftar dan bersertipikat.

"Adanya PPATS ini, kami sangat terbantu guna percepatan sertipikat tanah bidang," ungkapnya.

Sementara itu, Wibowo menyampaikan ia akan menjalankan tugas dan tanggungjawab sebaik-baiknya sebagai PPATS.

"Tugas dan tanggungjawab ini kedepannya sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, diantaranya sertipikat dan peralihan hak tanah. Masyarakat akan terlayani sebaik-baiknya,", tuturnya.