NGAWI - Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi sukses melaksanakan Rapat Evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi Pencegahan Kasus Pertanahan dengan tema "Pencegahan Kasus Pertanahan dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Ngawi". Acara ini berlangsung pada Kamis, 28 November 2024, di Ruang Sanggraha dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bapak Nurwathoni, A.Ptnh., serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Murtoyo, A.Ptnh., M.M. (28/11/2024)
Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi yang bertujuan memperkuat upaya pencegahan potensi sengketa pertanahan, khususnya dalam program PTSL yang sedang berjalan di Kabupaten Ngawi. Dalam diskusi yang produktif, berbagai pihak menyampaikan evaluasi serta strategi yang dapat diterapkan untuk memastikan program PTSL berjalan secara transparan, akuntabel, dan efisien.
Bapak Nurwathoni, A.Ptnh., dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk mencegah timbulnya sengketa tanah di masa mendatang. "Melalui evaluasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap langkah dalam proses PTSL dilakukan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujarnya.
Senada dengan itu, Bapak Murtoyo, A.Ptnh., M.M., menambahkan bahwa komitmen kuat dalam pencegahan kasus pertanahan harus terus diperkuat. "Kunci utama keberhasilan PTSL adalah konsistensi dalam menjalankan rekomendasi pencegahan, sehingga hasil yang dicapai dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kabupaten Ngawi," ungkapnya.
Rapat ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar instansi terkait serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan, demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik dan berkeadilan di Kabupaten Ngawi.
Belum ada komentar.