NGAWI - Rencana pembagian publikasi untuk puluhan media yang ada di Kabupaten Ngawi pada pos anggaran dana desa tahun 2022 terancam gagal.

Hal ini setelah adanya kisruh carut marut pembagian anggaran publikasi desa tahun 2021 hingga sekarang yang tak jelas jluntrungannya.

Awal mula banyaknya media yang ada di Ngawi, membuat pihak desa kesulitan mengcover semua media yang mengajukan kerjasama. Atas permasalahan itu, ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Ngawi mengumpulkan perwakilan wartawan dari berbagai komunitas wartawan yang ada di Ngawi.

Hasilnya semua menyepakati bahwa publikasi desa tahun 2022, dari 213 desa yang ada di Ngawi, dibagi kurang lebih berjumlah 70 media.

Namun, niat agar pembagian publikasi desa untuk media di Ngawi agar adil dan merata sepertinya kandas. Hal ini terjadi karena kurang adanya transparansi penggunaan dana desa 2021 pada pos publikasi yang dikoordinir oleh pihak lain.

"Anggaran publikasi desa tahun 2021 harus jelas dulu. Siapa yang merasa mengkoordinir dan menerima anggaran harus segera menjelaskan secara detail," ucap salah satu wartawan Ngawi, Minggu (15/8/2021).

"Jika tidak bisa dijelaskan, ini bisa menjadi masalah serius, karena publikasi desa itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Dan pembagian publikasi desa tahun 2022 yang bertujuan adil dan merata berpotensi gagal," katanya.

Sementara itu kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabul Tunggul Winarno mengatakan, publikasi desa sepenuhnya menjadi tanggungjawab desa.

"Itu bukan ranah kami, publikasi desa sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing desa. Yang pasti semua anggaran desa wajib transparan dan dipertanggungjawabkan, itu sudah ada aturannya," tegas Kabul saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp beberapa waktu lalu.

Juwadi yang merupakan ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Ngawi, hingga kini belum bisa dikonfirmasi, beberapa kali dihubungi oleh awak media pun tidak menjawab.