Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), menolak wacana kebijakan kewajiban pemeriksaan atau pelaporan rekening tabungan wisatawan, khususnya jika diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Menurut BHS, kebijakan tersebut berpotensi berdampak serius pada sektor pariwisata nasional dan dapat menggagalkan target devisa pariwisata Presiden Prabowo yang menargetkan sekitar 16 juta wisatawan mancanegara.
Ia menegaskan bahwa rekening tabungan merupakan data yang sangat rahasia dan dilindungi undang-undang, baik oleh Undang-Undang Perbankan maupun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Rekening tabungan itu sifatnya sangat pribadi dan tidak boleh diketahui pihak lain,” tegas BHS.
BHS juga menilai saldo rekening tidak bisa dijadikan ukuran kualitas atau daya beli wisatawan. Menurutnya, banyak orang yang tidak menyimpan uang di bank, termasuk mereka yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi.
Selain itu, ia menyoroti kebijakan bebas visa yang diterapkan Indonesia terhadap lebih dari 170 negara. Menurutnya, kebijakan pemeriksaan rekening justru bertentangan dengan prinsip kepercayaan dalam kebijakan bebas visa tersebut.
“Kalau sudah bebas visa, artinya negara itu dipercaya. Menanyakan rekening justru kontradiktif,” ujarnya.
BHS menambahkan, negara tujuan wisata seperti Thailand, Malaysia, dan China tidak mensyaratkan pemeriksaan rekening bagi wisatawan bebas visa. Ia mengingatkan kebijakan ini berpotensi membuat wisatawan merasa dilecehkan dan merusak citra pariwisata Indonesia.
“Kebijakan seperti ini bisa berdampak besar secara psikologis dan diplomatik,” pungkasnya.
Belum ada komentar.