NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus meminta sumbangan fiktif, penghasilan penipuan yan dilakukan mencapai ratusan juta rupiah.

Pelaku yang sudah diintai petugas tersebut sangat meresahkan para pemilik usaha dan karyawan toko utamanya di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Pelaku berinisial RR (21), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya berhasil diamankan petugas setelah diketahui melakukan aksinya di puluhan lokasi.

Salah satu aksi pelaku terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 16.55 WIB di Toko Barokah Frozen, Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

Saat itu, pelaku mendatangi toko dan mengaku meminta sumbangan untuk kegiatan turnamen futsal. Untuk meyakinkan korban, pelaku melakukan rekayasa dengan berpura-pura melakukan panggilan telepon kepada seseorang yang seolah-olah merupakan pemilik toko.

Akibat perbuatan curang tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Ngawi.

Berkat penyelidikan intensif, pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, helm warna hitam berkaca, mantel hujan, satu unit handphone iPhone XR, serta tujuh potong kostum tari yang digunakan untuk mendukung aksinya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan curang serupa di 76 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di 13 kota/kabupaten di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. 

Di wilayah Kabupaten Ngawi sendiri, pelaku tercatat melakukan aksinya di tujuh lokasi berbeda dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Secara keseluruhan, hasil kejahatan yang diperoleh pelaku dari 76 TKP, mencapai Rp174.500.000 (seratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana.

“Pengungkapan kasus tindak pidana perbuatan penipuan ini merupakan bentuk respons cepat dan kerja profesional anggota Polres Ngawi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat." kata AKBP Prayoga Annga Widyatama saat per rilis di Mapolres Ngawi, Sabtu (21/2/2026).

"Pelaku diketahui telah melakukan aksinya di puluhan lokasi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan modus meminta sumbangan secara fiktif,” ujar Yoga dihadapan awak media didampingi Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, dan Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi

Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Polres Ngawi berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan perlindungan kepada masyarakat demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi imbauan kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar lebih waspada terhadap modus penipuan atau perbuatan curang yang mengatasnamakan kegiatan tertentu, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal mencurigakan.