NGAWI - 18 Desember 2024 — Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi hari ini melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jururejo. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Acara yang berlangsung di Balai Desa Jururejo ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, jajaran pemerintah desa, serta masyarakat penerima sertipikat. Sebanyak [jumlah sertipikat] sertipikat diserahkan secara simbolis kepada warga Desa Jururejo, yang telah mengikuti tahapan program PTSL sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa program PTSL merupakan upaya strategis untuk mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. “Melalui program ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki, tetapi juga membuka peluang untuk memanfaatkan tanah sebagai aset produktif,” ujarnya.
Selain memberikan manfaat hukum, program PTSL diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Ngawi. Dengan memiliki sertipikat tanah, masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk mengajukan pinjaman usaha atau menjadikan tanah sebagai modal investasi lainnya.
Masyarakat Desa Jururejo yang hadir dalam kegiatan ini menyambut baik penyerahan sertipikat tanah tersebut. Mereka mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi kepada pemerintah atas program yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan keamanan kepemilikan tanah.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari target Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi untuk tahun 2024, di mana program PTSL telah mencakup berbagai desa di wilayah Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di sektor pertanahan.
Belum ada komentar.