SUARA NGAWI - Hari Buruh di Indonesia berakar pada pengakuan negara terhadap perjuangan kelas pekerja sejak awal kemerdekaan. Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Bahkan dalam Pasal 15 ayat (2) ditegaskan bahwa pada hari itu buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja. Hal tersebut sebagai simbol bahwa negara mengakui perburuhan sebagai fondasi peradaban sekaligus menghormati perjuangan mereka yang menggerakkannya.

Namun pengakuan itu tidak berlangsung lama. Dua dekade berselang, tepatnya pada tahun 1968, pemerintah Orde Baru mencabut status tersebut. Melalui Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1968, tanggal 1 Mei kembali menjadi hari kerja biasa. Alasan formalnya berkaitan dengan situasi politik dan kebutuhan stabilitas. Akan tetapi, riset Litbang Kompas pada 1 Mei 2023 menunjukkan bahwa keputusan itu tidak bisa dilepaskan dari konstruksi stigma yang dilekatkan pada buruh, yakni asosiasi kuat dengan komunisme.

Sejak itu, Hari Buruh tidak lagi sekadar peringatan atas perjuangan delapan jam kerja, melainkan berubah menjadi simbol ideologis yang diperebutkan. Negara, dalam upayanya menata ulang lanskap politik pasca-1965, menjadikan buruh sebagai kelompok yang perlu dijauhkan dari ruang publik. Bahkan, stigma itu tidak hanya bersifat politik, tetapi juga kultural. Kata “buruh” mengalami degradasi makna, digantikan dengan istilah “pekerja” yang dianggap lebih netral dan dapat diterima.

Dampaknya tidak sederhana. Selama lebih dari tiga dekade, gerakan buruh mengalami pembatasan ketat. Peringatan Hari Buruh dianggap sebagai aktivitas subversif. Negara tidak hanya mengontrol organisasi buruh, tetapi juga membentuk persepsi publik tentang buruh itu sendiri. Dalam kondisi seperti itu, buruh tidak hanya kehilangan ruang gerak, tetapi juga legitimasi sosial.

Jika melihat perjalanan sejarah gerakan buruh Indonesia secara lebih luas, pola ini bukan hal yang baru. Sejak masa kolonial, buruh telah menjadi bagian dari dinamika politik yang lebih besar. Ketika organisasi buruh mulai berkembang pada awal abad ke-20 dan terhubung dengan gerakan kemerdekaan, represi pun mengikutinya. Dengan kata lain, setiap kali buruh menguat sebagai kekuatan kolektif yang politis, respons kekuasaan cenderung mengarah pada pengendalian.

Reformasi 1998 membuka babak baru. Kebebasan berserikat kembali dijamin. Peringatan Hari Buruh mulai dilakukan secara terbuka, meskipun belum berstatus hari libur nasional. Tuntutan untuk mengembalikan 1 Mei sebagai hari libur terus disuarakan, mulai dari aksi-aksi buruh hingga respons sebagian anggota parlemen pada awal tahun 2000-an. Namun, warisan stigma Orde Baru membuat pemerintah cenderung berhati-hati, bahkan terkesan gamang.

Baru pada tahun 2013 pemerintah akhirnya menetapkan kembali Hari Buruh sebagai hari libur nasional yang mulai berlaku pada tahun 2014. Keputusan ini menandai perubahan sikap negara sekaligus menjadi simbol terbukanya ruang demokrasi. Akan tetapi, keberhasilan ini baru merupakan langkah awal. Tantangan yang lebih besar justru terletak pada bagaimana buruh memposisikan diri sebagai kekuatan politik yang efektif.

Di sinilah persoalan mendasar muncul. Secara formal, buruh kini memiliki kebebasan yang jauh lebih luas dibandingkan masa lalu. Serikat buruh tumbuh, aksi-aksi kolektif berlangsung rutin, dan isu-isu ketenagakerjaan masuk dalam ruang publik. Namun, kebebasan itu belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kekuatan politik.

Fragmentasi organisasi menjadi salah satu faktor utama. Banyaknya serikat buruh tidak selalu berarti kuatnya posisi tawar. Di sisi lain, upaya untuk masuk ke ranah politik elektoral melalui partai buruh juga belum menunjukkan hasil signifikan. Data pemilu sejak tahun 1999 hingga 2009 menunjukkan bahwa partai berbasis buruh hanya mampu meraih suara yang sangat kecil dan gagal menembus parlemen. Bahkan dalam dua pemilu berikutnya, partai berbasis buruh tidak berhasil menjadi peserta.

Riset Litbang Kompas menegaskan bahwa persoalan ini tidak lepas dari masih melekatnya stigma terhadap buruh, baik secara politik maupun kultural. Isu perburuhan belum sepenuhnya dipandang sebagai isu bersama, melainkan masih dianggap sektoral. Padahal, dalam realitasnya, persoalan upah, jaminan kerja, hingga perlindungan tenaga kerja merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari sebagian besar masyarakat.

Dalam konteks ini, Pemilu 2024 menjadi momentum yang menarik. Kembalinya partai berbasis buruh sebagai peserta pemilu membuka peluang baru, sekaligus mengulang tantangan lama. Namun hasilnya menunjukkan pola yang belum berubah. Partai tersebut kembali gagal menembus ambang batas parlemen dan tidak memperoleh kursi di parlemen. Ini menegaskan bahwa kekuatan buruh di jalan belum otomatis bertransformasi menjadi kekuatan di bilik suara.

Kegagalan tersebut tidak semata soal elektabilitas, tetapi juga soal kemampuan menerjemahkan isu kelas menjadi agenda publik yang lebih luas. Banyak pemilih, termasuk dari kalangan pekerja sendiri, tidak selalu menjadikan identitas kelas sebagai dasar pilihan politik. Di sisi lain, partai-partai besar telah lebih dahulu mengadopsi isu kesejahteraan sehingga menyerap potensi dukungan buruh. Fragmentasi internal gerakan juga membuat energi politik buruh tersebar, tidak terkonsolidasi dalam satu kekuatan elektoral yang solid.

Sejarah panjang Hari Buruh di Indonesia menunjukkan bahwa relasi antara buruh dan negara selalu berada dalam tarik-ulur. Dari pengakuan, pengekangan, hingga rehabilitasi simbolik, semuanya mencerminkan bagaimana buruh diposisikan dalam struktur kekuasaan. Kini, ketika ruang demokrasi relatif terbuka, pertanyaan yang tersisa adalah apakah buruh mampu melampaui bayang-bayang stigma masa lalu dan menjelma menjadi kekuatan politik yang relevan.

Tanggal 1 Mei, dalam konteks ini, seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan. Ia adalah pengingat bahwa perjuangan buruh tidak hanya soal kesejahteraan ekonomi, tetapi juga tentang pengakuan sosial dan representasi politik. Selamat Hari Buruh!

Ditulis oleh Wurianto Saksomo, alumnus S1 FH UGM dan S2 MAP UGM