NGAWI - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ngawi diterpa isu tak sedap. Isu itu terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan salah satu pengurusnya.

Akan tetapi, isu itu ternyata hanya bualan belaka, sebab hingga berita ini diterbitkan, dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh salah satu oknum pengurus BAZNAS belum terbukti.

Informasi yang beredar di media, isu tak sedap soal pelanggaran etika itu disebut terekam CCTV. Meski begitu, heboh soal video yang menjadi buah bibir di tengah masyarakat belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Mirisnya, persoalan yang menimpa BAZNAS oleh masyarakat justru diartikan sebagai persoalan adanya dugaan rebutan kursi jabatan di lembaga BAZNAS, mengingat jabatan di lembaga tersebur bakal habis di tahun 2027.

Wakil Ketua 4 BAZNAS Ngawi, Mukti Wibowo, saat ditemui di kantor BAZNAS menampik mengenai adanya isu rebutan jabatan di lingkup lembaganya. Pun ia juga membantah bahwa dirinya diduga sebagai orang yang mendesak Ketua Baznas untuk mengundurkan diri dari jabatan ketua.

"Isu itu tidak benar, tidak ada rebutan jabatan dan saya tidak mendesak agar pengurus BAZNAS mengundurkan diri, itu tidak ada. Soal isu rebutan jabatan yang berkembang di masyarakat, biarkan saja," kata Mukti, Rabu (18/2/2026).

Sementara itu, Wakil Ketua 2 BAZNAS Ngawi, Haris Mustofa, saat ditanya isu beredarnya rekaman CCTV berikut yang mengedarkan dugaan pelanggaran etika pengurus BAZNAS ia memilih sedikit bicara.

“Kami tidak mau berbicara secara rinci, BAZNAS akan menyampaikan apabila ada definitif yang legal standingnya jelas, sehingga dasar hukumnya pun jelas, nanti tunggu rilis saja, saat ini kami no comment,” ucap Haris.

Saat ditanya apakah video dari CCTV kantor benar ada dan benar beredar di masyarakat, Haris pun lagi-lagi menjawab, "no comment," ujar Haris singkat.

Terpisah, Ketua BAZNAS Ngawi, Samsul Hadi, saat dikonfirmasi mengenai dugaan adanya persaingan dan perebutan jabatan di kalangan internal BAZNAS, ia hanya mengatakan bahwa jabatannya selesai pada tahun 2027.

“Yang pasti jabatan saya habis di Bulan Januari 2027, sesuai aturan lima tahun masa jabatan sebagai Kepala Baznas,” kata Samsul saat ditemui suarangawi.com pada Rabu (18/2/2026).

Masih kata Samsul, meski isu itu dapat merugikan orang lain, namun ia tidak begitu mempermasalahkan isu yang sedang beredar. Bagi dia, sebagai Kepala BAZNAS ia tetap fokus menjalankan tugas dan fungsi BAZNAS untuk masyarakat.

"Namun jika jabatan ini banyak yang menghendaki, monggo. Sementara saya akan menjalankan tugas di BAZNAS Insya Allah hingga akhir masa jabatan saya selesai," tuturnya.

“Dan besarnya harapan kami, untuk menyudahi isu tersebut, agar kiranya BAZNAS Ngawi dapat menjalankan tugas untuk kepentingan masyarakat tanpa hambatan,” tandasnya.

Isu BAZNAS Berpotensi Pidana UU ITE

Memanasnya lembaga BAZNAS Ngawi berawal dari isu narasi yang beredar di media sosial dan pesan singkat WhatsApp, di dalam narasi itu, dugaan pelanggaran etika salah satu pengurus BAZNAS terekam kamera CCTV.

Apabila isu ini benar, pelanggaran pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berpotensi terjadi. Sebab, jika rekaman video CCTV berasal dari dalam kantor BAZNAS, dugaan pelaku penyebaran adalah orang dalam pun menguat.

Sangat beralasan jika masyarakat pun curiga, ada persaingan perebutan kursi jabatan di lembaga BAZNAS Ngawi, apalagi jabatan Ketua Baznas akan segera berakhir, kendati begitu Ketua BAZNAS dapat dipilih lagi untuk periode kedua. Sangat mungkin timbul dugaan terjadi perebutan kursi jabatan di lembaga BAZNAS

Dan masyarakat menyayangkan, seharusnya jika ada pelanggaran etika bisa diselesaikan di internal BAZNAS, namun justru video tersebut disebarluaskan. Sehingga yang terjadi opini masyarakat adanya dugaan perebutan jabatan dan sengaja merusak situasi kondusifitas Ngawi pun menjadi perbincangan publik.