NGAWI - Pemerintah Kabupaten Ngawi bekerjasama dengan Bea Cukai Madiun melakukan sosialisasi mengenai cukai. Sosialisasi ini mendasar pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapakali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

PMK Nomor 96 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

PMK Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun, atau Klobot, dan Tembakau Iris Per-15/BC/2024 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2025.

Lalu Apa itu Bea Cukai?

Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilandan keseimbangan.

Lalu tugas Pokok DJBC: Melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di Bidang Kepabeanan dan menyelenggarakan perumusan serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi DJBC :

Memberi Fasilitas Perdagangan memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan menekan biaya tinggi, sehingga akan tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif. Melindungi/mendukung industri dalam negeri memberikan dukungan kepada industri dalam negeri, dengan tujuan mencapai keunggulan kompetitif/dapat bersaing dalam pasar internasional, melindungi masyarakat dari barang2 yang dilarang/dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan dan moralitas.

Kemudian, mengoptimalkan penerimaan negara menghimpun penerimaan negara (Revenue Collection) melalui penetapan tarif bea masuk dan bea keluar atas barang ekspor impor dan pengenaan cukai kepada barang tertentu.

Jenis-jenis barang kena cukai, sesuai dengan PMK 161/PMK.04/2022

Hasil tembakau MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) EA. Hasil Tembakau Rokok Elektrik : Padat, Terbuka, Tertutup, Rokok Daun : Daun Nipah, Klobot. Tembakau Iris, HPTL: Tembakau Kunyah, Hirup, Molasses Cerutu.

Perlu dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat bahwa untuk produsen tidak membuat rokok ilegal, pedagang tidak menjual rokok ilegal, konsumen tidak mengkonsumsi rokok ilegal dan setiap orang wajib melaporkan kepada Bea dan Cukai Madiun ataupun penegak hukum terdekat.

Sosialisasi Ketentuan Cukai oleh Bea Cukai Madiun merupakan dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait ketentuan cukai.

Bea Cukai Madiun melaksanakan sosialisasi tentang peraturan terbaru di bidang cukai. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan serta mendorong kontribusi optimal terhadap penerimaan negara.

Melalui sosialisasi ini, Bea Cukai Madiun menegaskan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan cukai demi mendukung perlindungan masyarakat, menciptakan keadilan dalam perdagangan, serta menjaga kestabilan penerimaan negara.

Pelaku usaha diharapkan dapat selalu mengikuti perkembangan regulasi dan memenuhi kewajiban cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Bea Cukai Madiun atau mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sanksi Rokok Ilegal Berdasarkan Undang-Undang Cukai, Rokok ilegal merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang berdampak serius terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat.

Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menggiatkan pengawasan serta penegakan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, serta peraturan pelaksana lainnya.

Apa Itu Rokok Ilegal?

Rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi, diedarkan, atau dijual tanpa memenuhi ketentuan cukai yang berlaku, seperti: Tidak dilekati pita cukai (rokok polos), Menggunakan pita cukai palsu, Menggunakan pita cukai bekas atau tidak sesuai peruntukannya (salah peruntukan dan salah personalisasi), Diproduksi oleh pabrik tanpa izin (ilegal).

Dasar Hukum Penindakan Rokok Ilegal

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 480 (untuk penadahan hasil tindak pidana).

Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai terkait pelaksanaan pengawasan dan penindakan cukai.

Jenis-Jenis Sanksi Rokok Ilegal

1. Sanksi Administratif

Pelaku dapat dikenai sanksi berupa:

Pembayaran cukai yang seharusnya dibayar, termasuk denda administratif.

Pencabutan izin pabrik jika pelanggaran dilakukan oleh pengusaha yang telah memiliki izin namun menyalahgunakan ketentuan.

2. Sanksi Pidana

Sanksi pidana dikenakan terhadap pelaku pelanggaran serius, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 58 UU Cukai, antara lain:

Pasal 54

Barang kena cukai yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai, pelaku dapat dikenakan:

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,

Dan/atau denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 55

Barang kena cukai yang:

Dipalsukan pita cukainya,

Menggunakan pita cukai bekas,

Menggunakan pita cukai bukan untuk peruntukannya,

Maka pelaku dapat dikenakan sanksi serupa dengan Pasal 54.

Pasal 56

Memiliki, menyimpan, menjual, atau menyalurkan barang kena cukai ilegal dengan sengaja dianggap sebagai tindak pidana.

Pasal 58

Setiap orang yang menghalangi petugas Bea Cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan dapat dikenakan pidana.

Dampak Rokok Ilegal

Rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, Merusak daya saing industri rokok legal, terutama industri kecil, Mengancam kesehatan masyarakat karena tidak terkontrol kandungan dan kualitasnya.

Upaya Pemerintah Melalui berbagai program seperti Gempur Rokok Ilegal, Operasi Pasar, dan Sosialisasi Cukai ke Masyarakat, pemerintah berkomitmen untuk Meningkatkan kesadaran publik,

Memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pedagang eceran, Mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran cukai.

Sanksi terhadap rokok ilegal bukan hanya upaya hukum semata, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga kedaulatan fiskal negara dan melindungi masyarakat.

Bea Cukai Madiun mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan cukai yang berlaku dan tidak membeli atau menjual rokok ilegal. Ingat! Rokok ilegal merugikan kita semua.