NGAWI - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ngawi mengeluarkan instruksi untuk memutar lagu Indonesia Raya tiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB.

Saat itu pula, semua orang yang berada di lingkungan DPRD wajib berdiri dan menyanyikan. Pantuan awak media, instruksi itu mulai diterapkan pada tahun 2025 lalu.

Ketua DPRD Ngawi Yuwono Kartiko mengatakan, hal itu perlu dilakukan sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan di lingkungan DPRD Ngawi.

Sementara Taufik merupakan ASN kantor DPRD usai mendapatkan instruksi, pihaknya mengambil langkah untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, salah satunya memastikan sistem pengeras suara di sejumlah sudut ruang, gedung dan halaman DPRD diperiksa kondisinya.

"Tim teknis sudah melakukan pemeriksaan pengeras suara di seluruh sudut lingkungan DPRD, dan semua sudah terdengar jelas. Sehingga semua bisa mendengar termasuk tamu yang hadir di DPRD," kata Taufik, Senin (26/1/2026).