Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali posisi debitur dalam ekosistem pembiayaan nasional melalui terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengatur secara rinci hak dan kewajiban debitur, mekanisme penagihan, serta perlindungan data pribadi dalam hubungan antara pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan konsumen.
Penguatan perlindungan debitur
POJK 22/2023 dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah makin beragamnya produk keuangan dan meluasnya digitalisasi layanan. Regulasi ini mewajibkan PUJK menerapkan prinsip edukasi keuangan, keterbukaan informasi, perlakuan yang adil, perlindungan data, dan mekanisme pengaduan yang jelas dalam setiap tahapan layanan.
Dalam konteks pembiayaan, debitur berhak memperoleh edukasi yang memadai terkait produk, risiko, dan kewajiban yang melekat pada fasilitas kredit atau pembiayaan. Debitur juga berhak atas informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan mengenai suku bunga, biaya, denda, jangka waktu, serta konsekuensi keterlambatan pembayaran.
Aturan penagihan dan penarikan agunan
Salah satu aspek yang diatur tegas dalam POJK 22/2023 adalah tata cara penagihan kredit dan penarikan agunan. Penagihan wajib dilakukan sesuai norma hukum dan kesusilaan, tanpa ancaman, kekerasan, ataupun tekanan fisik dan psikis terhadap debitur.
FAQ resmi OJK yang dirujuk dalam panduan ini menyebut penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, dalam rentang waktu pukul 08.00–20.00 waktu setempat. Penarikan atau pengambilalihan agunan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan persetujuan dan/atau perjanjian dengan konsumen serta harus mengikuti ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Kewajiban debitur dalam POJK 22/2023
Di sisi lain, debitur tidak hanya menerima perlindungan, tetapi juga memikul sejumlah kewajiban yang dinilai penting bagi terciptanya hubungan pembiayaan yang sehat. Debitur wajib memberikan data dan dokumen yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan pada saat pengajuan fasilitas kredit, serta dilarang menyembunyikan informasi material yang dapat memengaruhi keputusan PUJK.
Debitur juga berkewajiban membaca, memahami, dan mematuhi isi perjanjian kredit, termasuk jadwal pembayaran, bunga, biaya, dan sanksi bila terjadi wanprestasi. Dalam situasi kesulitan pembayaran, regulasi ini mendorong debitur untuk beritikad baik dengan berkomunikasi kepada PUJK dan mengikuti prosedur resmi, termasuk bila diperlukan pengajuan restrukturisasi.
Implikasi bagi lembaga keuangan dan mitra penagihan
Bagi lembaga keuangan dan mitra penagihan, POJK 22/2023 menuntut penyesuaian menyeluruh pada prosedur penawaran, penilaian kelayakan, penagihan, hingga penarikan agunan. Kerja sama dengan pihak ketiga seperti perusahaan penagihan diharuskan mematuhi jam penagihan, larangan kekerasan, serta standar perlindungan data konsumen.
Dalam panduannya, UCC Global Indonesia menggambarkan bahwa PUJK tetap memegang tanggung jawab utama atas setiap aktivitas penagihan yang dilakukan mitranya. Kegagalan mematuhi ketentuan POJK 22/2023 berpotensi berujung pada sanksi administratif hingga pembatasan atau pencabutan izin produk dan layanan.
Pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat
Panduan mengenai hak dan kewajiban debitur dalam POJK 22/2023 ini menempatkan literasi keuangan sebagai salah satu kunci pencegahan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan. Masyarakat didorong untuk lebih cermat sebelum menandatangani perjanjian, memahami risiko pembiayaan, serta mengetahui kanal pengaduan resmi apabila haknya dilanggar.
Regulasi tersebut pada akhirnya diharapkan tidak hanya melindungi debitur dari praktik penagihan yang menyimpang, tetapi juga menumbuhkan budaya transaksi yang bertanggung jawab di sektor jasa keuangan. Dengan hubungan yang lebih seimbang antara hak dan kewajiban, ekosistem pembiayaan nasional diharapkan menjadi lebih sehat dan berkelanjutan.
-
Narasumber OJK:
“Kami berharap penerapan POJK 22/2023 dapat mendorong sistem pelindungan konsumen yang andal sekaligus menumbuhkan kesadaran pelaku usaha jasa keuangan untuk mematuhi prinsip penagihan yang beretika,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan tertulis yang dikutip media. -
Narasumber UCC Global Indonesia:
“Sebagai mitra penagihan, kami menyesuaikan seluruh prosedur operasional dengan ketentuan POJK 22/2023, mulai dari jam penagihan, skrip komunikasi, hingga penguatan perlindungan data debitur,” kata perwakilan manajemen UCC Global Indonesia, dihubungi secara terpisah.
Belum ada komentar.