NGAWI - Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Sosial Ngawi bakal menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat tidak mampu yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Budi Santosa mengatakan BLT-DBHCHT bagi masyarakat tidak mampu berjumlah 2.450 penerima.
"Rencana Minggu ketiga Bulan Agustus 2024 BLT itu bakal diberikan kepada 2.450 penerima. Yang dimana penerima itu sudah dilakukan survey dan verifikasi, tentunya masyarakat tidak mampu dari segi ekonomi," kata Budi Santosa, Senin (12/8/2024).
"Kriteria penerima adalah masyarakat ekonomi terendah di masing-masing desa atau kelurahan dan bukan menerima bansos PKH, Bantuan Pangan, BLT DD, dan bantuan lainnya," tambahnya.

Budi menerangkan, penerima bantuan tersebut yang ber KTP Ngawi dan buruh pabrik rokok berdomisili di Ngawi.
"Bantuan berupa uang tunai sejumlah Rp. 600 ribu untuk masing-masing penerima. Mekanisme penerima adalah usulan dari desa kelurahan sesuai kuota berdasarkan presentase data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," terang Budi.
"Harapan kami hal ini dilakukan sebagai intervensi alternatif bagi masyarakat miskin yang belum mendapatkan bantuan apapun," tutupnya.
Sebagai informasi, mekanisme penerima dan penyaluran Pemkab Ngawi melalui Dinas Sosial Ngawi sudah dikonsultasikan dengan koordinator DBHCHT di tingkat Provinsi Jawa Timur.
Belum ada komentar.