NGAWI - Pemerintah Kabupaten Ngawi menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027 di Pendopo Wedya Graha pada Rabu (7/1/2026).
Mengambil tema "Ekspansi Program Unggulan dan Integrasi Sistem Menuju Kemandirian Ekonomi Berbasis Keberlanjutan" RKPD tersebut dihadiri secara langsung sebanyak 300 undangan dan seluruh perangkat daerah secara daring dan disiarkan terbuka melalui youtube.
Pelaksanaan tersebut hadir Kepala Bappeda Jawa Timur, Mohammad Yasin, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, Sekda Ngawi Moch Sodiq, Kepala Bappeda Ngawi Indah Kusumawardhani.
Selain itu, turut hadir secara langsung seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala kantor kecamatan, Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi kelompok masyarakat.
Dalam sambutannya Indah menyampaikan, latar belakang dari FKP RKPD 2027 adalah dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang partisipasif dan open goverment diperlukan media pembentukan komitmen bagi seluruh stekholder.
Hal itu diharapkan guna mempermudah bersama-sama dalam mengawal pembangunan daerah dari proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan dan pengawasan.
Indah menambahkan, FKP RKPD merupakan menjadi salah satu media dalam menyalurkan aspirasi masyarakat sebagai sumbangan pemikiran dalam mewujudkan keterpaduan dan sinkronisasi antara permasalahan dan isu strategis daerah dengan prioritas pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemkab Ngawi.
Ia menjelaskan pelaksanaan FKP RKPD mendasar pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, PP Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan Tatacara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Rencana Pembangunan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tatacara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJP dan RPJMD serta Tatacara Perubahan RJPD, RPJMD dan RKPD, Lalu Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang SIPD, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Sebagai informasi seperti yang diterangkan oleh Indah, tujuan dari pelaksanaan FKP RKPD yakni untuk menginventarisir masalah yang terjadi di masyarakat dan isu strategis terkini serta menjaring aspirasi dan harapan masyarakat sebagai bahan dalam penyusunan RKPD dan renja perangkat daerah tahun 2027.
Belum ada komentar.